Sabtu, 30 November 2013

fecebook


                                                    
                                                     
KELOMPOK 6
 nama kelompok

   ITARIA DAELI  (13121443)

  MUHAMMAD EPENDI  (13121585)

  MUHAMMAD IQBAL  (13121978)

  AHMAD KHUZAIFI FADHIL  (13121885)


            Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog,jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Berikut ini adalah contoh kasus yang terjadi di fecebook  ;

                               
Menghina di Facebook, Farah Dituntut 5 Bulan Bui
 
Senin, 25 Januari 2010 11:11 wib

BOGOR - Kasus penghinaan melalui situs jejaring sosial Facebook yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, sudah memasuki agenda tuntutan.
Dalam persidangan, terdakwa Farah dituntut 5 bulan penjara dan 10 bulan hukuman percobaan. Farah tidak dijerat pasal UU ITE dan hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa tidak dijerat dengan UU ITE karena masih di bawah umur dan kasusnya hanya bermotif cemburu.

Sementara itu terdakwa Farah mengaku siap menerima tuntutan dan siap menjalaninya. Belajar dari kasus ini, Farah mengaku akan lebih berhati-hati dalam menggunakan facebook atau email. “Saya siap menerima kenyataan ini,” katanya.

Kasus penghinaan lewat facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di akun Facebook. Farah melakukan tindakan ini karena cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini. (Endang Gunawan/Global/ful)

Facebook Mulai Jadi Alat 'Jual Diri'

Selasa, 2 Februari 2010 10:15 wib

SURABAYA - Perdagangan anak di bawah umur (trafficking)yang menjurus ke prostitusi melalui dunia maya sudah sangat memprihatinkan.

Fenomena tersebut terungkap setelah jajaran Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap adanya sindikat trafficking, Minggu (31/1). Polisi menangkap dua tersangka, yakni Endry Margarini alias Vey, 21, dan Achmad Afif Muslichin, 32, keduanya warga Sidoarjo. Selain itu, seorang gadis berinisial Ls,15, warga Keputran, Surabaya, juga ikut diamankan.

Vey
selama ini bertugas sebagai germo dari anak-anak yang diperdagangkan, sedangkan Afif bertugas mencari customer atau lelaki hidung belang. Sementara, Ls bertugas mencari gadis muda.

"
Pertama kali diketahui transaksi digelar di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya," jelas Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, Senin (1/2/2010) kemarin.
Dalam kasus tersebut, polisi juga meminta keterangan terhadap tiga pelajar yang menjadi korban trafficking, masing-masing berinisial Ft, El, dan Rs. Dengan terungkapnya kasus tersebut, Anom meminta kepada orangtua agar lebih waspada dalam mengarahkan anak gadisnya yang menginjak dewasa.

"
Apalagi penyebab terpengaruhnya para pelajar untuk menjual diri karena tuntutan hidup. Jadi trafficking ini sudah menjurus pada prostitusi," tukas Anom.

Dia mengaku sudah memanggil orangtua siswa yang terlibat prostitusi. Dari pemanggilan tersebut kepolisian menyimpulkan bahwa faktor penyebab mereka terjerumus adalah ekonomi yang tidak mencukupi. Sedangkan di sisi lain, tuntutan kebutuhan anak muda zaman sekarang sangat kompleks.

"
Bahkan sangat terbuka kemungkinan masih ada lagi sindikat semacam ini. Untuk itu, kita berupaya keras mengembangkan kasusnya," katanya.

Dia menyadari, menguak jaringan trafficking memang bukan persoalan mudah. Dibutuhkan kesabaran dan informasi yang cukup untuk menelusurinya. Pasalnya, prostitusi seperti yang dijalankan Vey dan Afif cukup terorganisir dan dilakukan dengan sangat rapi. Ini jelas berbeda dengan prostitusi biasa yang kasatmata dan mudah melacaknya. Keberadaan account di Facebook baru diketahui setelah mereka tertangkap.
"Itu artinya, mereka selama ini berupaya keras agar aksi mereka tidak diketahui dunia luar. Walaupun account di Facebook bisa diakses semua pengunjung tapi tak semua orang mengetahui di balik itu ada bisnis prostitusi," papar Anom. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Satreskrim Polwiltabes, Vey maupun Afif menjalankan bisnis trafficking untuk prostitusi secara mandiri atau tidak terikat dengan sindikat yang lebih besar.

Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Walaupun tidak terikat, dimungkinkan mereka mengetahui sindikat lain yang juga menjadikan pelajar perempuan sebagai korbannya. Awalnya, berdasarkan pengakuan Vey, dirinya hanya iseng mencari perempuan untuk sejumlah rekannya yang hidung belang.

Dari
situlah ia mulai mengetahui ternyata banyak customer yang menyukai gadis muda, terutama pelajar. Akhirnya, dia bekerja sama dengan Afif untuk mencari pelajar yang mau 'menjual' tubuhnya. Kemudian mereka merekrut Ls yang bertugas mencari sasaran di lingkungan sekolah. Ls hanya menggunakan strategi sederhana untuk merekrut anggota baru, yakni menawarkannya dari mulut ke mulut.

Nyatanya, strategi itu cukup untuk menarik minat beberapa gadis. "Biasanya kita mengenakan tarif Rp600–800 ribu untuk setiap gadis. Harga itu memang agak mahal karena mereka masih muda dan berstatus pelajar," ungkapnya. Ia memilih memasarkan lewat Facebook karena lebih mudah, murah, dan praktis.
Cukup dengan mencantumkan foto dan sedikit kalimat menggoda, maka sudah cukup mengundang perhatian pemakai situs jejaring ini. Kasus trafficking menjurus prostitusi yang dijalankan Vey dan Afif harus diakui cukup melek teknologi. Mereka tak lagi menawarkan 'dagangan' secara lisan, tetapi tinggal memampang foto-foto para gadis di account mereka. Bagaimanapun, sistem marketing mereka terbukti jitu dan menarik pelanggan yang tak sedikit.

Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto menyatakan, perubahan strategi marketing membuktikan telah terjadi pergeseran besar dalam dunia trafficking. Jika dulunya dijalankan secara manual atau dari mulut ke mulut, kini sudah merambah dunia maya. Namun, pihaknya tidak lantas memvonis bahwa Facebook atau situs jejaring semacamnya selalu berakibat negatif.

Siswi SMK Hilang, Diduga Dibawa Teman Facebook
 
Kamis, 18 Februari 2010 23:20 wib

JAKARTA - Seorang siswi SMK di Jakarta Timur, menghilang sejak Selasa 16 Februari 2010. Aecha Nazara (15), warga Jalan Matraman Dalam, Jakarta Pusat, ini diduga menjadi korban temannya di jejaring sosial Facebook.

Menurut Bernadus, ayah korban, putrinya tersebut beberapa hari belakangan aktif mengakses Facebook. "Ketika saya Tanya, dia mengaku sering bermain Facebook di HPnya," ujar Bernadus kepada okezone, Kamis (18/2/2010).

Dia menambahkan, putrinya tersebut juga membawa dua buah HP dan sempat mengirim pesan singkat kepada ibunya untuk jangan mencari dirinya.

"
Saya juga mencari ijazahnya, namun tidak ketemu. Saya berharap anak saya dapat ditemukan. Menurut informasi yang saya dapat, anak saya berada di Ciputat," tandasnya.
Anak kedua dari pasangan Bernadus (42) dan Yeni (37), yang sering dipanggil Kaka ini, meninggalkan rumah dengan memakai seragam sekolah dan tas hijau bulat besar. Bernadus juga telah melaporkan putrinya yang hilang ini ke Polres Jakarta Pusat.

Hukuman Yang Dikenakan Kepada Pelaku :

Menghina di Facebook
        Terjerat hukum  pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. dituntut 5 bulan penjara dan 10 bulan hukuman percobaan

Facebook Mulai Jadi Alat 'Jual Diri
       Terjerat hukum pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal 27 ayat 1  pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, tersangka juga dijerat dengan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"
         Pelaku juga dijerat dengan pasal 506 KUH Pidana mengenai mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,"
       •Siswi SMK Hilang, Diduga Dibawa Teman Facebook
        Setiap orang yang menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000;(enam Puluh juta rupiah)”. Demikian isi dari Pasal 83 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika dilihat, sanksi yang ada pada undang-undang ini bersifat kombinasi antara pidana penjara dan denda, juga diatur batas maksimum dan minimum dari sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

     Gabungan pendapat / solusi tentang kasus Menghina  di Facebook :
    •Pengguna internet jangan sekadar mencari perhatian dengan membuat tulisan yang berlebihan.
      •Saat menulis, pengguna internet harus fokus pada masalah, tidak         melebar ke mana-mana.
    •Tulisan yang dibuat pengguna internet harus didukung dengan fakta dan data.
      •Dalam menulis, jangan sekadar mengkritisi, tapi juga berikan solusi      atas permasalahan yang dikritisi.
      • Pengguna internet harus mau terbuka pada saran dan masukan.
  •Jangan ragu untuk minta maaf. Bila kita salah tulis sehingga menimbulkan opini publik yang berdampak merugikan seseorang, jangan ragu untuk mengakui kesalahan dan minta maaf.
      • Jangan membuat tulisan yang justru mempermalukan diri sendiri.
      • Jangan berbohong atau memakai data palsu
      Gabungan pendapat / solusi tentang kasus Facebook Mulai Jadi AlatJual Diri 

   •Jam mata pelajaran pendidikan agama di setiap sekolah perlu ditambah.
   •Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat dari hubungan seksual di luar nikah.
      •Adanya reformasi dari aparat pemerintah.
      •Adanya program merubah karakter masyarakat.
     Gabungan pendapat / solusi tentang kasus Siswi   
     Hilang, Diduga Dibawa Teman Facebook
           persahabatan hanya untuk yang betul betul dikenal
  •informasi pribadi untuk kalangan umum seperti email ,handphone,teman2 yang bergabung dengan anda.
     •Bedakan pasword email dan pasword facebook
  •Hindari membuka link pancingan yang bisa diam diam menginstal program yang tidak diinginkan
   •hindari menceritakan keadaan yang sifatnya menelanjangi kehidupan pribadi kedunia maya.
 
         Kesimpulan  dari hasil diskusi kelompok kami
 yakni :
   •jejaring sosial dapat digunakan lebih baik tetapi tidak mesti harus   menghina orang lain. 
    •Jangan mengrugikan diri sendiri, makanya kita harus bisa    menjaga sikap di jaring sosial tersebut
   Jangan mudah terpengaruh dengan rayuan-rayuan / godaaan dari orang yang belum kita kenal jejak pribadinya di dunia maya
      Jangan terlena dengan harta sesama
  •Jangan mudah terpengaruh menjual harga diri dalam memenuhi kebutuhan materil
   •Segala pekerjaan atau tindakan yang kita lakukan di dunia ini selalu mengingat dan mengandalkan yang Maha Kuasa